Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Poin Pengecualian Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 18/12/2021, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur syarat pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional di tengah pandemi pada Selasa (14/12/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

"Iya, benar. Detailnya silakan lihat di SE Satgas Nomor 25/2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1712/2021).

Dengan ditekennya SE itu, kebijakan pelaku perjalanan internasional berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Poin pengecualian karantina pelaku perjalanan luar negeri

Berikut 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat:

  1. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
  2. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
  3. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  4. WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.
  5. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  6. WNA yang merupakan Delegasi G20.
  7. WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).

Baca juga: Kontroversi Mulan Jameela Tak Karantina: Kata Satgas, Epidemiolog, dan Kemenkes

Aturan penutupan masuknya WNA ke Indonesia

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Kecuali, bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
  2. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  3. WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  4. WNA yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Ramai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela soal Karantina, Ini Ketentuannya

Pengecualian menunjukkan sertifikat vaksinasi

Sementara, WNA wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Kewajiban itu dikecualikan kepada:

  1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas.
  2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas.
  3. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
    • Telah diizin oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
    • Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayh RI dengan tujuan akhir ke negara.
  4. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun.
  5. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun WNI maupun WNA dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.

Apabila WNI yang berasal dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14x24 jam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com