Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klik sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Kompas.com - 21/12/2021, 14:15 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com- SSCASN telah dapat diakses untuk melihat hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2.

Sebagaimana diketahui, hasil seleksi kompetensi II diumumkan hari ini, Selasa (21/12/2021).

Pelamar PPPK Guru dapat mengakses laman SSCASN BKN maupun laman PPPK Guru Kemendikbudristek untuk mengecek pengumuman hasil seleksi.

Begini cara cek pengumuman PPPK Guru tahap 2:

Baca juga: Hasil PPPK Guru Tahap 2 Sudah Diumumkan, Ini Cara Ceknya!

1. SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id

Berikut cara mengecek hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru melalui laman SSCASN BKN:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
  • Klik pada menu Login di sebelah kanan atas
  • Login dengan NIK dan password
  • Hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru akan ditampilkan pada dashboard

2. Melalui PPPK Guru Kemendikbudristek

Berikut cara mengecek hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru melalui laman Kemendikbudristek:

  • Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Klik pada menu Hasil Ujian Tahap 2
  • Masukkan NIK, Nomor Peserta, dan hasil penjumlahan dari angka yang tertera di layar
  • Hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru akan ditampilkan pada dashboard.

Baca juga: Update Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2: 21 Desember 2021

Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru

Pengumuman hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru hari ini merupakan penyesuaian dari jadwal sebelumnya.

Penyesuaian jadwal itu diputuskan melalui Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Berikut rincian penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru:

  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021
  • Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021
  • Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021
  • Pengumuman pasca-masa sanggah II: 31 Desember 2021

Baca juga: Lolos PPPK Guru Tahap II, Apa Langkah Selanjutnya?

Tentang masa sanggah

Mengutip laman SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Pengajuan sanggah dilakukan dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Seleksi kompetensi III

Mengutip laman Kemendikbudristek, bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II PPPK Guru dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Rincian jadwal dan formasi seleksi kompetensi III PPPK Guru masih belum diumumkan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com