Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos PPPK Guru Tahap II, Apa Langkah Selanjutnya?

Kompas.com - 18/12/2021, 19:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap kedua telah diumumkan.

Setelah dinyatakan lulus, calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.

Merangkum informasi yang disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto pada 2 November 2021 bersamaan dengan pengumuman PPPK Guru tahap satu, peserta lolos PPPK akan diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan NI PPPK ditetapkan oleh BKN.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Dalam proses penetapan ini, peserta harus mengisi sejumlah dokumen salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).

Pengisian DRH dan dokumen lainnya sesuai persyaratan dilakukan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.

Nantinya, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Baca juga: Hasil PPPK Guru 2021 Tahap II Sudah Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya

Dokumen wajib bagi peserta yang lolos PPPK Guru

Jadwal PPPK Guru tahap 2 dimulai 15 November 2021screenshoot Jadwal PPPK Guru tahap 2 dimulai 15 November 2021

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  • Pasfoto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  • Surat pernyataan 5 poin
  • SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.

Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Mekanisme proses penetapan NI PPPK

Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:

  1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
  2. Pelamar yang lolos diangkan sebagai calon PPPK dengan keputusan PPK
  3. Keputusan PPK disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
  4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian
  5. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
  6. PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK
  7. PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com