Setelah dinyatakan lulus, calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.
Merangkum informasi yang disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto pada 2 November 2021 bersamaan dengan pengumuman PPPK Guru tahap satu, peserta lolos PPPK akan diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan NI PPPK ditetapkan oleh BKN.
Dalam proses penetapan ini, peserta harus mengisi sejumlah dokumen salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).
Pengisian DRH dan dokumen lainnya sesuai persyaratan dilakukan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.
Nantinya, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Kemudian calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:
Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.
Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.
Mekanisme proses penetapan NI PPPK
Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/193100165/lolos-pppk-guru-tahap-ii-apa-langkah-selanjutnya-