Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Kompas.com - 18/12/2021, 14:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com -  Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Perpanjangan STNK harus dilakukan rutin agar tak terkena denda. Karena denda bisa terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.

Lantas apa syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sekali ini, baik untuk kendaraan motor roda dua atau mobil?

Untuk perpanjangan STNK tahunan, syarat yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  • KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
  • Uang sejumlah pajak yang harus dibayarkan.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ini pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Nah untuk perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus Anda siapkan:

  • STNK asli.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
  • Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan.

Untuk perpanjangan lima tahunan, datanglah ke kantor Samsat dan langsung menuju ke tempat cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Isi formulir cek fisik dan serahkan pada petugas yang bersangkutan. Serahkan pula dokumen yang menjadi persyaratan.

Tunggu hingga nama dipanggil, dan petugas akan melakukan pengecekan data sesuai dengan STNK, BPKB dan kendaraan yang ada.

Lakukan pembayaran sesuai yang diminta. Pengambilan STNK dan plat nomor baru dilakukan dengan menggunakan struk pembayaran yang ada.

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Pulau Semakau, Rahasia Singapura Jadi Negara Terbersih Asia

Mengenal Pulau Semakau, Rahasia Singapura Jadi Negara Terbersih Asia

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Indonesia 17-18 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Indonesia 17-18 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

Tren
Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com