KOMPAS.com - Sebuah foto uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicorat-coret dibagikan dan viral di media sosial pada Kamis (16/12/2021).
Pengunggah menyertakan tangkapan layar dari seseorang yang mendapat uang kembalian Rp 10.000 dalam keadaan digambari.
Foto tersebut diunggah kembali oleh akun ini. Hingga Senin (20/12/2021) pagi, unggahan tersebut mendapat 35,8 ribu like, 4.729 retweet, dan 915 quote tweet.
"Disclaimer. Tweet ini bukan bermaksud merendahkan,melecehkan,menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis dia.
Baca juga: Viral, Video Gunung Semeru Disebut Bocor dari Tengah, Ini Penjelasan PVMBG
Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) mengenai kejadian ini?
Merespons hal ini, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoreti uang.
"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Ada sejumlah ketentuan terkait uang yang tidak layak edar.
Ketentuan itu di antaranya jika uang sudah lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran termasuk dalam kategori uang yang tidak layak edar.
Adapun mencorat-coret uang seperti yang beredar di media sosial tersebut, merupakan tindakan pengerusakan uang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," kata Junanto.
Junanto menjelaskan, jika masyarakat mendapati uang rusak atau dicoreti semacam itu, maka bisa menukarkannya ke kantor BI setempat.
"Bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat," ujar Junanto.
Uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.
Berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:
Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans
Hati-hati bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, karena ada sanksi pidana yang mengancam.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski demikian, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini.
Hingga saat ini, BI masih menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
Uang rusak dan tidak layak yang dikembalikan pada BI nantinya akan dihancurkan. Hal ini juga menjadi kerugian tersendiri.
Sebelumnya, pada 2015, BI memusnahkan hingga 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun.
Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.