Kendati demikian, sejauh pemantauan Kompas.com, hingga Jumat (17/12/2021) malam, laman SSCASN belum menyediakan data mengenai pengumuman hasil PPPK guru tahap II.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Setelah mengetahui pengumuman tersebut dan ada peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya, Anda bisa mengajukan sanggah.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, masa sanggah II dijadwalkan berlangsung pada 17-19 Desember 2021.
Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPPK guru tahap II.
Kemendikbud Ristek akan menjawab sanggahan para peserta pada 19-25 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca-masa sanggah II dijadwalkan pada 30 Desember 2021.
Adapun sanggah dapat melalui laman SSCASN di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini