Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil PPPK Guru 2021 Tahap II Sudah Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 18/12/2021, 09:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 tahap II.

Pengumuman ini dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.

"Hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahap II dapat dilihat dalam laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Peserta yang mengikuti seleksi tahap tersebut bisa mengecek hasilnya dengan cara berikut:

Cara cek hasil seleksi PPPK guru 2021

1. Di laman Kemendikbud

  • Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ 
  • Pada kolom menu, terdapat pilihan "Hasil Ujian Tahap 2" kemudian klik
  • Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK guru tahap 2
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman
  • Klik "Cari"
  • Pengumuman hasil PPPK guru tahap II akan muncul di laman Anda

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

2. Di laman SSCASN

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
  • Peserta dapat memilih menu login akun SSCASN 2021.
  • Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021.
  • Setelah itu pilih opsi masuk.
  • Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.

Kendati demikian, sejauh pemantauan Kompas.com, hingga Jumat (17/12/2021) malam, laman SSCASN belum menyediakan data mengenai pengumuman hasil PPPK guru tahap II.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Masa sanggah

Menu cek jadwal ujian SKD CPNS di laman SSCASN dan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 atau pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021screenshoot Menu cek jadwal ujian SKD CPNS di laman SSCASN dan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 atau pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021

Setelah mengetahui pengumuman tersebut dan ada peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya, Anda bisa mengajukan sanggah.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, masa sanggah II dijadwalkan berlangsung pada 17-19 Desember 2021.

Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPPK guru tahap II.

Kemendikbud Ristek akan menjawab sanggahan para peserta pada 19-25 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca-masa sanggah II dijadwalkan pada 30 Desember 2021.

Adapun sanggah dapat melalui laman SSCASN di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Peserta yang lolos

Seperti yang dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1127 Tahun 2021, ada beberapa kriteria peserta yang diloloskan dalam seleksi ini.

Pemilihan formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II ini diikuti oleh:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pada seleksi tahap pertama, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos dan menjadi PPPG Guru.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com