KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 tahap II.
Pengumuman ini dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.
"Hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahap II dapat dilihat dalam laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Peserta yang mengikuti seleksi tahap tersebut bisa mengecek hasilnya dengan cara berikut:
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Kendati demikian, sejauh pemantauan Kompas.com, hingga Jumat (17/12/2021) malam, laman SSCASN belum menyediakan data mengenai pengumuman hasil PPPK guru tahap II.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Setelah mengetahui pengumuman tersebut dan ada peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya, Anda bisa mengajukan sanggah.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, masa sanggah II dijadwalkan berlangsung pada 17-19 Desember 2021.
Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPPK guru tahap II.
Kemendikbud Ristek akan menjawab sanggahan para peserta pada 19-25 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca-masa sanggah II dijadwalkan pada 30 Desember 2021.
Adapun sanggah dapat melalui laman SSCASN di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Seperti yang dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1127 Tahun 2021, ada beberapa kriteria peserta yang diloloskan dalam seleksi ini.
Pemilihan formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Seleksi kompetensi II ini diikuti oleh:
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN