KOMPAS.com - Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021.
Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, penundaan tersebut karena adanya varian Omicron.
Keputusan itu diambil pada hari ini, Jumat (17/12/2021).
"Betul (ditunda karena Omicron)" kata Arifin kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021) malam.
Ketika ditanya sampai kapan penundaan ini, Arifin mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah 2 Januari 2022.
"Kami akan melakukan evaluasi setelah 2 Januari 2022 terhadap kondisi yang ada. Kalau sudah mereda maka bisa diberangkatkan umrah perdana," ujar dia.
Baca juga: Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Apakah Biaya Umrah Bakal Naik Lagi?
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah perdana pada tahun ini telah disepakati pada 23 Desember 2021.
Zaky mengatakan, usul soal keberangkatan umrah perdana pada 23 Desember itu muncul dan disepakati dalam rapat seluruh asosiasi perjalanan umrah bersama Kementerian Agama.
"Pada rapat tanggal 13 Desember, antara Kemenag dan semua asosiasi tetap menyepakati umrah perdana tanggal 23 Desember dan semua asosiasi menyetorkan jumlah peserta," kata Zaky.
Akan tetapi, jemaah umrah yang rencananya berangkat pada 23 Desember 2021 adalah para penyelenggara biro perjalanan (travel) umrah.
Setelah keberangkatan umrah perdana ini, masyarakat umum juga bisa menjalankan ibadah umrah.
"Keberangkatan umrah perdana bisa dikatakan umrah uji coba semua regulasi baru yang dikeluarkan Saudi dan Indonesia. Dan semua harus dirasakan oleh penyelenggara/owner travel," ujar Zaky.
Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah
Zaky mengungkapkan, biaya umrah terbaru diperkirakan sekitar Rp 28 juta - Rp 30 juta. Biaya itu tidak termasuk biaya karantina dan tes PCR kepulangan.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra (Nafit), pelaksanaan waktu umrah di Arab Saudi sekitar 10 hari sampai 11 hari termasuk karantina.
Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.