Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Kompas.com - 17/12/2021, 10:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dalam SE 25/2021 disebutkan, tempat karantina mandiri ini harus memenuhi kriteria di antaranya, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional.

Aturan lainnya yakni adanya petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Karantina harus dijamin sesuai prosedur, yaitu dengan minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?

Tes PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Terakhir, ketentuan tersebut menyebutkan, dispensasi durasi karantina mandiri diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Baca juga: Gejala Omicron yang Sudah Diketahui dari Berbagai Negara, Apa Saja?

Wiku mengaku pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar bagi pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 13 Desember 2021.

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Harus Bagaimana?

Ketentuan karantina Wamenkes

Mengutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021), Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menegaskan, setiap pelaku perjalanan internasional tanpa pengecualian, harus menjalani karantina pada fasilitas yang disediakan pemerintah.

Dante mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021.

Setiap pelanggar SE tersebut perlu ditindak tegas.

Menurutnya ketentuan itu adalah melakukan karantina selama 10 hari.

Baca juga: Perjalanan Karir Mulan Jameela, dari Penyanyi hingga Lolos ke Senayan

Dante mencontohkan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China melakukan karantina selama 10 hari.

"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," tuturnya.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi isu Mulan Jameela yang diduga tidak melakukan karantina.

Baca juga: Menanti Kiprah Krisdayanti, Mulan Jameela, dan Kawan-kawan di Senayan...

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Diamanty Meiliana, Kristian Erdianto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com