KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformaskan bahwa pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 tahap II mengalami penundaan.
"Betul (ditunda)," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Kamis (16/12/2021) siang.
Satya menjelaskan, alasan penundaan tersebut dikarenakan BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II.
"Iya (ditunda karena BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II)," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengumuman bernomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pengumuman kelulusan PPPK guru tahap II sedianya dilakukan pada hari ini, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN
Pemilihan formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Agar lolos, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap II.
Passing grade atau ambang batas PPPK guru tahap II diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 1127 tahun 2021.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori:
1. Nilai ambang batas kategori 1
2. Nilai ambang batas kategori 2
3. Nilai ambang batas 3
Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN