Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/12/2021, 15:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformaskan bahwa pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 tahap II mengalami penundaan.

"Betul (ditunda)," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Kamis (16/12/2021) siang.

Satya menjelaskan, alasan penundaan tersebut dikarenakan BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II.

"Iya (ditunda karena BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II)," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengumuman bernomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pengumuman kelulusan PPPK guru tahap II sedianya dilakukan pada hari ini, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN

Peserta seleksi kompetensi II

Pemilihan formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  • Tenaga honorer eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  • Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

3 kategori passing grade PPPK guru tahap II

Tangkapan layar cara cek hasil SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK.https://sscasn.bkn.go.id/ Tangkapan layar cara cek hasil SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK.

Agar lolos, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap II.

Passing grade atau ambang batas PPPK guru tahap II diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 1127 tahun 2021.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori:

1. Nilai ambang batas kategori 1

  • Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 112 Tahun 2021.

2. Nilai ambang batas kategori 2

  • Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas 3

  • Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com