Perwira Pertama (golongan III)
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600
Perwira Menengah (golongan IV)
- Komisaris Polisi: Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 sampai Rp 5.243.400
Perwira tinggi (golongan IV)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 sampai Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 sampai Rp 5.576.500
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800
Baca juga: Novel Baswedan dkk Bergabung, Kapolri Yakin Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi
Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.
Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.
Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Jalani Pendidikan Selama 2 Pekan