Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Novel Baswedan dkk Setelah Resmi Dilantik Jadi ASN Polri?

Kompas.com - 11/12/2021, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Perwira Pertama (golongan III)

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600

Perwira Menengah (golongan IV)

  • Komisaris Polisi: Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 sampai Rp 5.243.400

Perwira tinggi (golongan IV)

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 sampai Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 sampai Rp 5.576.500
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800

Baca juga: Novel Baswedan dkk Bergabung, Kapolri Yakin Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

Tunjangan

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Jalani Pendidikan Selama 2 Pekan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com