KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dengan keluarnya Inmendagri terbaru ini, maka Inmendagri nomor 62 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Akan tetapi, keputusan ini kemudian dibatalkan.
Melansir laman Setkab, Jumat (10/12/2021), Inmendagri nomor 66/2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Berikut ini poin-poin dari Inmendagri 66/2021:
Gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Untuk target pertama, mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia hingga akhir Desember 2021.
Tak hanya itu, vaksinasi untuk anak juga akan segera dilakukan. Gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun.
Ketentuannya, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?
Ketentuan lainnya, gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu:
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.