Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dengan keluarnya Inmendagri terbaru ini, maka Inmendagri nomor 62 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Akan tetapi, keputusan ini kemudian dibatalkan.

Melansir laman Setkab, Jumat (10/12/2021), Inmendagri nomor 66/2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Berikut ini poin-poin dari Inmendagri 66/2021:

1. Percepatan vaksinasi

Gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Untuk target pertama, mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia hingga akhir Desember 2021.

Tak hanya itu, vaksinasi untuk anak juga akan segera dilakukan. Gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun.

Ketentuannya, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Pengetatan perjalanan

Ketentuan lainnya, gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu:

  • Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam
  • Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

3. Pengetatan di tempat kerumunan

Gubernur dan bupati/wali kota juga diinstruksikan untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Tempat-tempat itu di antaranya:

  • Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
  • Tempat perbelanjaan
  • Tempat wisata lokal.

Kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi, termasuk:

  • Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton.
  • Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Pembatasan lainnya berupa penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Sementara itu, untuk aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian dilakukan rekayasa dan antisipasi agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang serta pembeli.

4. Pelaksanaan Natal

Khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

5. Libur sekolah

Untuk pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

6. Perayaan tahun baru

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga.

Masyarakat diminta menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Terkait pawai, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Saat akan masuk dan keluar mal/pusat perbelanjaan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat diperpanjang menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Pengaturan tempat wisata

Tempat wisata tetap dibuka, tetapi dengan pengetatan dan pengawasan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Pemerintah daerah juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Selain itu, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Terkait kapasitas, pemerintah membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang walaupun di tempat wisata. Kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi.

Pengeras suara dikurangi penggunaannya karena menyebabkan orang.

Untuk Inmendagri 66/2021 selengkapnya bisa diakses di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/11/123200965/inmendagri-66-2021-terbit-ini-aturan-lengkap-ppkm-saat-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke