Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?

Kompas.com - 08/12/2021, 11:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan.

Keputusan ini didasari oleh capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen.

Lalu, juga vaksinasi lansia yang terus didorong hingga sekarang mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa-Bali.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

Lantas, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 ikut batal?

Larangan cuti dan bepergian bagi ASN tetap berlaku

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama periode Nataru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pelarangan kepada ASN tersebut tetap berlaku selama belum dicabut.

"Sampai pelarangan tersebut dicabut resmi, maka akan tetap berlaku," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021) siang.

Adapun maksud pelarangan tersebut, imbuhnya, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN.

Baca juga: Mengintip Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet)

Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com