Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?

Kompas.com - 08/12/2021, 11:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Peraturan itu dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun untuk diketahui, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca juga: PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya

Pengecualian bagi ASN kriteria berikut...

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO), seperti:

  • Mebidangro (Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo)
  • Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi)
  • Bandung Raya
  • Jogja Raya
  • Solo Raya
  • Kedungsepur (Kendal-Demak-Ungaran-Kota Salatiga-Kota Semarang-Purwodadi)
  • Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan)
  • Maminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar).

Baca juga: Bolos Bisa Dipecat, Ini Daftar Hukuman Baru bagi PNS Tak Disiplin

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Besaran Gaji ke-13

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com