Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya

Kompas.com - 28/11/2021, 19:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru. 

Larangan cuti berlaku sejak 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...

ASN dilarang cuti dan bepergian

Adapun dasar aturan ini adalah SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021.

Dalam SE Menpan-RB No. 13 Tahun 021, disebutkan:

"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021."

Sementara di SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 disebutkan:

"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022."

Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan.

Pengecualian aturan

Meski pada umumnya ASN dilarang mengambil cuti selama 20 Desember 2021-2 Januari 2022, namun ada ASN yang tetap diizinkan mengambil cuti.

Cuti yang dapat diambil meliputi:

1. Cuti melahirkan
2. Cuti sakit
3. Cuti karena alasan penting

Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com