KOMPAS.com - Indonesia membuka kedatangan internasional warga negara asing (WNA) dari 19 negara.
Daftar 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk dijelaskan dalam Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang ke Indonesia.
Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021
Daftar ke-19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Bahrain
2. China
3. Hungaria
4. India
5. Italia
6. Jepang
7. Korea Selatan
8. Kuwait
9. Liechstein
10. Norwegia
11. Perancis
12. Uni Emirat Arab
13. Polandia
14. Portugal
15. Qatar
16. Saudi Arabia
17. Selandia Baru
18. Spanyol
19. Swedia
Para pelancong internasional itu bisa masuk ke Indonesia hanya dari pintu-pintu masuk yang diizinkan. Artinya tidak semua bandara atau pelabuhan bisa diakses oleh para warga negara asing (WNA) itu.
Baca juga: 19 Negara Diizinkan Masuk ke Indonesia Lewat Bali dan Kepri, Ini Daftarnya