Para WNA dari 19 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah pintu-pintu kedatangan internasional yang telah dibuka.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 29 dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengndalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Bagi pelancong asing, bisa masuk melalui beberapa pintu masuk udara dan laut.
Pintu masuk udara:
Dengan ketentuan harus menggunakan penerbangan langsung atau tanpa transit di negara lain.
Pintu masuk laut:
Dengan ketentuan menggunakan pelayaran langsung baik dengan armada kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Baca juga: Luhut: 19 Negara yang Boleh Masuk Bali Dipilih Karena Positivity Rate Covid-19 Rendah