Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 19 Negara yang Warganya Bisa Masuk Indonesia, Mana Saja?

Kompas.com - 28/11/2021, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

WNA

Para WNA dari 19 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah pintu-pintu kedatangan internasional yang telah dibuka.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 29 dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengndalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Bagi pelancong asing, bisa masuk melalui beberapa pintu masuk udara dan laut.

Pintu masuk udara:

  • Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

Dengan ketentuan harus menggunakan penerbangan langsung atau tanpa transit di negara lain.

Pintu masuk laut:

  • Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau

Dengan ketentuan menggunakan pelayaran langsung baik dengan armada kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Baca juga: Luhut: 19 Negara yang Boleh Masuk Bali Dipilih Karena Positivity Rate Covid-19 Rendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com