Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos

Kompas.com - 21/11/2021, 16:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) ditemukan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial.

Hal tersebut terungkap setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi DTKS dan ditemukan ada 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terdata menerima bansos dari pemerintah.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021) Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, puluhan ribu ASN itu terdiri dari 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya diperkirakan pensiunan.

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma, saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Risma mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Risma, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

ASN bukan penerima bansos

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019).KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos.

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Tjahjo mengatakan, ASN yang terbukti melakukan tindakan curang sehingga bisa terdaftar sebagai penerima bansos dapat dikenai sanksi.

Menurut Tjahjo, pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Sanksi bagi ASN penerima bansos

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Secara spesifik ada di PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Menurut Satya, PPK di masing-masing instansi akan menentukan jenis hukuman disiplin yang patut diterima oleh para ASN yang terbukti menerima bansos.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Adapun hukuman disiplin bagi ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

1. Hukuman disiplin ringan

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis; atau
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

2. Hukuman disiplin sedang

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

3. Hukuman disiplin berat

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama bulan; dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Ramai soal Toilet di SPBU Jadi Ajang Pungli Kencing Bayar Rp 2.000, Ini Kata Pertamina

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com