Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?

Kompas.com - 08/12/2021, 11:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan.

Keputusan ini didasari oleh capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen.

Lalu, juga vaksinasi lansia yang terus didorong hingga sekarang mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa-Bali.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

Lantas, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 ikut batal?

Larangan cuti dan bepergian bagi ASN tetap berlaku

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama periode Nataru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pelarangan kepada ASN tersebut tetap berlaku selama belum dicabut.

"Sampai pelarangan tersebut dicabut resmi, maka akan tetap berlaku," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021) siang.

Adapun maksud pelarangan tersebut, imbuhnya, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN.

Baca juga: Mengintip Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet)

Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

 

Peraturan itu dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun untuk diketahui, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca juga: PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya

Pengecualian bagi ASN kriteria berikut...

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO), seperti:

  • Mebidangro (Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo)
  • Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi)
  • Bandung Raya
  • Jogja Raya
  • Solo Raya
  • Kedungsepur (Kendal-Demak-Ungaran-Kota Salatiga-Kota Semarang-Purwodadi)
  • Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan)
  • Maminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar).

Baca juga: Bolos Bisa Dipecat, Ini Daftar Hukuman Baru bagi PNS Tak Disiplin

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Besaran Gaji ke-13

 

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Sanksi jika PNS melanggar

Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

  • Hukuman disiplin ringan

Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

  • Hukuman disiplin sedang

Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
  • Hukuman disiplin berat

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.

Informasi lengkap mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat diakses di sini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com