Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Kompas.com - 11/12/2021, 12:32 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

3. Pengetatan di tempat kerumunan

Gubernur dan bupati/wali kota juga diinstruksikan untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Tempat-tempat itu di antaranya:

  • Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
  • Tempat perbelanjaan
  • Tempat wisata lokal.

Kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi, termasuk:

  • Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton.
  • Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Pembatasan lainnya berupa penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Sementara itu, untuk aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian dilakukan rekayasa dan antisipasi agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang serta pembeli.

4. Pelaksanaan Natal

Khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

5. Libur sekolah

Untuk pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

6. Perayaan tahun baru

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga.

Masyarakat diminta menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Terkait pawai, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Saat akan masuk dan keluar mal/pusat perbelanjaan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat diperpanjang menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com