Gubernur dan bupati/wali kota juga diinstruksikan untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Tempat-tempat itu di antaranya:
Kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi, termasuk:
Pembatasan lainnya berupa penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Sementara itu, untuk aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian dilakukan rekayasa dan antisipasi agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang serta pembeli.
Khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga.
Masyarakat diminta menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Terkait pawai, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Saat akan masuk dan keluar mal/pusat perbelanjaan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat diperpanjang menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.