Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Novel Baswedan dkk Setelah Resmi Dilantik Jadi ASN Polri?

Kompas.com - 11/12/2021, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.

Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama. Para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua.

Sebelum itu, mereka harus mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat.

Lantas, berapa gaji yang diterima Novel Baswedan dkk?

Baca juga: Novel Baswedan: Semoga Kegiatan Kami sebagai ASN Polri Bawa Manfaat

Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 dan hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang terbagi menjadi empat golongan.

Berikut rinciannya:

Tamtama (golongan I)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Bintara (golongan II)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Baca juga: Lantik Novel dkk Jadi ASN, Kapolri: Rekam Jejak Rekan-rekan Tak Saya Ragukan

 

Perwira Pertama (golongan III)

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600

Perwira Menengah (golongan IV)

  • Komisaris Polisi: Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 sampai Rp 5.243.400

Perwira tinggi (golongan IV)

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 sampai Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 sampai Rp 5.576.500
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800

Baca juga: Novel Baswedan dkk Bergabung, Kapolri Yakin Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

Tunjangan

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Jalani Pendidikan Selama 2 Pekan

 

Beberapa tunjangan lain yang melekat pada anggota Polri di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan umum.

Untuk diketahui, pengangkatan 44 mantan pegawai KPK pada Direktorat Tipikor ini sejalan dengan rencana Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.

"Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata dia.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan, Berikut Perjalanan Kasus dan Caranya Kabur dari Karantina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com