KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada selebgram Rachel Vennya pada Jumat (10/12/2021).
Dalam vonisnya, Rachel mendapat hukuman empat bulan penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.
Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan
Kasus kaburnya Rachel ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Kabar tersebut kemudian tersebar cepat di media sosial Twitter.
Disebutkan bahwa data Rachel Vennya diinput oleh petugas dan meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya.
Selain itu petugas tersebut juga mengatakan memiliki bukti Rachel Vennya berada di Wisma Atlet tersebut. Ia juga sempat membuat Instagram story ketika ada di kamar, tapi dua menit kemudian dihapus.
Dari cerita yang diunggahnya, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja.
Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara. Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto