o. Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama
q. Pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta perayaan Natal Tahun 2021 wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dalam kondisi sehat, dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
Peserta juga tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, membawa perlengkapan peribadatan sendiri, dan menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
b. Melarang mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
c. Menantau penyelengaraan peribgatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat
d. Berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat
e. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
Baca juga: Daftar Hari Libur Bulan Desember 2021: Cuti Bersama Natal Dihapus