Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Panduan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021

Kompas.com - 06/12/2021, 21:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE.31 Tahun 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Ditegaskan,pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

Panduan perayaan Natal 2021

Berikut ini ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
b. Dilaksanakan di ruang terbuka
c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

Baca juga: Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com