Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut PCR Bisa Diwajibkan Kembali untuk Syarat Perjalanan

Kompas.com - 10/11/2021, 09:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kembali tes polymerase chain reaction (PCR) bagi syarat perjalanan. 

Opsi menerapkan kembali PCR sebagai syarat perjalanan menurut Luhut mengantisipasi lonjakan kasus seiring mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penanganan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR. Itu sedang kami kaji," kata Luhut dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Luhut Sebut Covid-19 di RI Terkendali, Benarkah? Ini Kata Epidemiolog

Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, Namun tak berselang lama aturan tersebut direvisi. 

Termasuk syarat perjalanan 250 kilometer atau 4 jam bagi pengendara motor dan mobil yang wajib tes PCR atau antigen. Aturan tersebut juga dicabut seiring banyaknya kritik dari masyarakata. 

Tes PCR masih mahal

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, tes PCR jauh lebih unggul untuk mendeteksi virus Covid-19.

Namun meskipun lebih unggul, aturan penggunaan tes PCR sebagai syarat perjalanan tergolong mahal, juga kendala ketersediaan alat di lab, waktu tunggu hasil lab, dan masa berlaku.

"Tapi dari segi keakurasian yang paling kuat adalah PCR, asalkan teknik pengambilan sampelnya benar," lanjut dia.

Selain itu, Alex mengungkapkan, mobilitas masyarakat tetap ditekan sesuai prioritas, di mana ada mobilitas tinggi di situ ada kerumunan atau akumulasi orang yang berpindah.

Jika ada orang berpindah dan kerumunan membuat laju infeksi di komunitas semakin tinggi.

Ia menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah guna sebagai alternatif menekan laju mobilitas masyarakat jelang libur Nataru.

Hal itu antara lain:

  • Posko PPKM di desa dan kelurahan tetap melaksanakan tugasnya untuk mengendalikan, mengawasi, dan mengelola 3M dan 3T bagi masyarakat setempat.
  • Vaksinasi di atas 70 persen.
  • Pembatasan mobilitas atas skala prioritas.

Baca juga: Dirut Bio Farma Klaim Harga Tes PCR di RI Lebih Murah Dibanding Negara Tetangga

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com