Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, jalan tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi.
Hal di atas dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Lebih lanjut Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan, umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol.
Sehingga menurutnya, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
Danang mengatakan, di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’.
"Hal itu agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang.
Baca juga: Viral Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Adapun terkait pagar beton, ia mengatakan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan telah dibuat dengan mempertimbangkan rIsiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Menurutnya, beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ia mengingatkan agar saat berkendara di jalan tol untuk memperhatikan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca juga: Viral Derek Liar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penjelasan Jasa Marga