Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal dunia maka pemakaman diselenggarakan oleh negara.
Selain itu seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh negara. Termasuk untuk janda/duda mantan presiden dan wakilnya.
Adapun seluruh pembiayaan yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Komcad: Syarat Pendaftaran, Gaji, Tugas, dan Kewajibannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.