Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Akhir Pencairan BLT UMKM 2021? Ini Kata Kemenkop UKM

Kompas.com - 08/11/2021, 10:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).

Bantuan ini disebut juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang disalurkan langsung kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada total 12,8 juta orang sepanjang 2021.

Kapan batas waktu pencairan BPUM 2021?

Baca juga: BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud, Ini Bansos yang Cair November 2021

Target dan batas waktu pencairan

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Adapun untuk pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

"Batas waktu pengajuan pendaftaran September 2021. Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," ungkap Anang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Pihaknya menyampaikan bahwa di bulan November ini, target penyaluran bantuan akan mencapai 100 persen.

"Target penyaluran bulan November 2021 adalah 100," imbuh dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. Sejauh ini, pihaknya sudah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta pelaku UMKM.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/11/2021), masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk mendapatkan BLT UMKM di pertengahan November 2021 nanti.

“Rencana pertengahan November ini,” ujar Eddy, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank Tanpa Antre

Cara cek penerima

Cara memastikan data penerima BPUM atau BLT UMKM, yakni:

  • Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor e-KTP (NIK)
  • Isi kode verifikasi
  • Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Tahap 2 di BRI Tanpa Antre

Cara mencairkan bantuan

Setelah memastikan data di eform BRI dan tercatat sebagai penerima BPUM 2021, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI terdekat.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau kuasa penerimaan dana banpres.

Bagi Anda yang tidak ingin antre terlalu lama untuk mencairkan BLT UMKM, maka bisa memesan nomor antriansebelum datang ke Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan.

Merangkum dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (11/9/2021), berikut tahapannya:

  1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM
  3. Isi data meliputi nomor KTP
  4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean
  5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi
  6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang
  7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com