Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Jalan Tol Kita Tidak Aman?

Kompas.com - 07/11/2021, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usai kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, muncul sebuah klaim bahwa jalan tol di Indonesia tidak aman.

Klaim ini didasarkan atas banyaknya kecelakaan yang memakan korban jiwa di jalan tol.

Adalah akun TikTok @anakteknikindo yang mengunggah klaim itu dan telah ditonton sebanyak 18,6 juta kali.

Benarkah demikian?

Berikut tanggapan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT):

Baca juga: Video Viral Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Ini Kata PUPR

Tanggapan KNKT

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan mengaku tak setuju dengan klaim itu (jalan tol tidak aman).

Sebab, performasi jalan tol selalu diinspeksi secara berkala dan diaudit oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBS) serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Menurut dia, ada dua indikator performasi jalan tol, yaitu skid resistance atau tingkat kekesatan jalan dan rockness atau ketidakrataan jalan.

"BPBJ secara rutin melakukan audit terhadap dua parameter tadi dan BUJT senantiasa melakukan maintenance terhadap dua hal tadi," kata Wildan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Ia juga kurang sependapat dengan klaim kualitas jalan beton lebih buruk dibandingkan aspal, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Wildan menuturkan, dua struktur jalan tersebut memiliki kekuatan dan keamanan yang sama. Hanya saja, pengerjaan jalan menggunakan beton lebih cepat.

"Kalau bicara kekuatan, sama. Cuma tinggal bicara waktu. Jalan tol kita itu kan dipacu biar cepet selesai, sehingga kita melakukan pendekatan rigid beton," jelas dia

"Tapi pada perjalan berikutnya, itu kan yang rigid kemudian atasnya dikasih aspal biar lebih smooth dan nyaman dipake pengendara," sambung dia.

Baca juga: Catat, Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Jalan Tol


Soal median jalan

Soal pembatas jalan, Wildan menjelaskan, ada tiga median yang biasa digunakan, yaitu concrete barrier (beton), pagar pengaman jalan (guardrail), dan wire rope.

Selain tiga itu, ada median yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu berupa rumput.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com