KOMPAS.com - Ramai di media sosial Twitter, twit menyebut magang yang tidak digaji (unpaid), Sabtu (6/11/2021).
Akun Twitter ini yang mengunggah tangkapan layar instagram story menunjukkan Q&A (tanya jawab) tentang magang marketing di salah satu perusahaan di Jakarta.
Ada warganet yang menanyakan apakah magang di sana akan mendapat gaji. Akan tetapi, jawaban dalam tangkapan layar Instagram Story tersebut, tidak ada gaji yang diberikan.
"unpaid ya! dibayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter," tertulis dalam tangkapan layar Instagram Story.
Adapun nama instagram yang menjawab tidak diperlihatkan, sehingga belum diketahui siapa yang membuat Q&A tersebut.
Hingga kini Twit tersebut telah disukai lebih dari 40.000 kali, dibagikan ulang lebih dari 11.400 kali, dan dikomentari lebih dari 1.300 kali.
Warganet pun ramai menanggapi Twit itu. Mereka mempermasalahkan magang yang tidak digaji. Banyak juga yang mengaku pernah ikut magang dan tak digaji.
Bagaimana aturannya? apakah peserta magang berhak mendapatkan gaji?
Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):
Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji, akan tetapi diatur tentang uang saku. Peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.
"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," tutur Anwar pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).
Dia mengatakan, akan tetapi besaran uang sakunya tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.
"Besaran ya memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 tahun 2020, tapi mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif," ujar Anwar.
Pihaknya mengatakan, jika perusahaan atau penyelenggara magang tidak memberi uang saku pada peserta magang, maka hal itu tidak sesuai dengan Permenaker.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.