KOMPAS.com - Setelah hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap satu diumumkan, peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS terbaru melalui Surat Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Di dalamnya menjelaskan mengenai jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021. Berikut ini:
Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen
Terkait syarat peserta SKB CPNS 2021, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Termasuk mengenai syarat protokol kesehatan Covid-19 apakah akan mewajibkan peserta membawa hasil negatif tes PCR/antigen atau tidak.
Namun, menurut Satya, sejauh ini peserta dapat menyiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS sebelumnya.
“Sampai ada perubahan dari Satgas Covid-19, akan sangat bijaksana bagi peserta untuk mempersiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS,” kata Satya, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: 5 Cara Menurunkan Berat Badan Populer, dari Diet Paleo hingga Atkins