Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Penyaluran Bantuan Ditambah, Ini Cara Cek Penerima BSU

Kompas.com - 28/10/2021, 07:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menambah target pekerja yang berhak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah target penerima BSU akan ditambah menjadi 1,6 juta orang.

Menurut Airlangga, penambahan jumlah penerima bantuan dilakukan karena terdapat dana sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja, dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU dan siapa saja yang berhak menerima?

Cara cek penerima BSU

Berikut sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU 2021:

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

  • Instal aplikasi BPJSTKU di ponsel
  • Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
  • Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
  • Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

2. Melalui web SSO BPJS

  • Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu "Buat Akun Baru"
  • Isikan segmen dan e-mail
  • Tulis kode OTP yang didapatkan
  • Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
  • Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Tangkapan layar laman Kemnaker tanda Anda menjadi calon penerima BSUKemnaker Tangkapan layar laman Kemnaker tanda Anda menjadi calon penerima BSU

3. Melalui web BSU BPJS

  • Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Isi NIK yang tertera pada KTP
  • Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
  • Isi tanggal lahir
  • Tandai centang pada captcha
  • Klik "Lanjutkan".

Baca juga: Apakah Biaya Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

4. Kontak WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.

Pekerja yang berhak menerima BSU

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penambahan penerima BSU dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.

Ia mengatakan, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.

Penerima BSU tambahan ini juga diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata Anwar, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Muncul Tampilan “Tidak Terdaftar” Saat Cek BSU di Laman Kemenaker, Apa Artinya?


Penyaluran BSU dilakukan November 2021

Tangkapan layar laman BSU, tanda jika bukan penerima BSUBPJS Ketenagakerjaan Tangkapan layar laman BSU, tanda jika bukan penerima BSU

Anwar mengatakan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berhak menerima akan dilakukan pada November 2021.

"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," kata dia.

Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.

Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.

Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com