Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Biaya Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 29/09/2021, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi pertanyaan mengenai apakah biaya scaling gigi bisa ditanggung atau di-cover BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.

Adapun informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @bijisalak18.

"Halo @BPJSKesehatanRI apakah benar saat ini scalling gigi bisa difasilitasi oleh BPJS Kesehatan? Dgn penggunaaan maksimum 1x dalam setahun? Mohon informasinya," tulisnya.

Scaling gigi diketahui merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang pada gigi.

Prosedur ini merupakan salah satu prosedur perawatan gigi yang paling umum dilakukan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Pertanyaan hampir serupa juga diungkapkan oleh akun Twitter @ohmybeautybank.

"Kalo karang gigi tuh bisa pake bpjs ga si?
Misalnya kalo ga bisa, biasa nya baa yar berapa ya kira² buat scalling gigi?? Makasi," tulis dia.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Lantas, apakah biaya penanganan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ia menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Baca juga: Telusuri Dugaan Data Bocor, Ini Langkah BPJS Kesehatan

Panduan praktis pelayanan gigi

Ilustrasi fraktur gigi atau gigi retak Ilustrasi fraktur gigi atau gigi retak

Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:

  1. Dokter gigi di puskesmas, atau
  2. Dokter gigi di klinik, atau
  3. Dokter gigi praktek mandiri/perorangan

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Baca juga: Pertolongan Pertama pada Sakit Gigi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com