Pelayanan gigi
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan gigi, antara lain:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca-ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Scaling gigi (1x dalam setahun).
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Prosedur pendaftaran pelayanan gigi
1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
Baca juga: Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021?
Pelayanan peserta BPJS Kesehatan
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktik Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
Baca juga: Tarif Terbaru BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tagihannya
Pelayanan protesa gigi/gigi palsu
Kemudian, BPJS juga memberikan perlindungan pelayanan protesa gigi.
Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Adapun pelayanan protesa gigi dapat diberikan di Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Diketahui, tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. Rincian per rahang:
- 1 sampai 8 gigi : Rp 250.000
- 9 sampai 16 gigi : Rp 500.000
Baca juga: Mengenal Apa Itu Plak, Karang Gigi, Penyebab dan Cara Mencegahnya...
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.