KOMPAS.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh Pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS mengalami perubahan di awal tahun.
Seperti diketahui, besaran iuran BPJS kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Namun perlu diketahui bawah tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
Untuk melakukan pengecekkan tagihan BPJS kini sudah bisa dilakukan secara online atau daring.
Cek bayar BPJS Kesehatan daring menjadi bagian dari layanan yang disediakan lembaga jaminan sosial milik pemerintah tersebut.
Dengan cek tagihan BPJS Kesehatan secara online, masyarakat bisa mengetahui besaran premi yang harus dibayarkannya setiap bulan.
Baca juga: Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN