Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Rancang Aturan Penjara Seumur Hidup untuk Pemburu Satwa Liar

Kompas.com - 19/06/2021, 10:54 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang aturan hukuman penjara seumur hidup dan denda ratusan miliar bagi pemburu satwa liar yang dilindungi dan perusak lingkungan.

Pembuatan aturan tegas tersebut dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Konservasi yang juga Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, di dalam yang direvisi itu, terdapat upaya perlindungan, upaya paksa ancaman pidana dan denda bagi para perusak lingkungan, termasuk pemburu satwa liar yang dilindungi.

"Kami usulkan pidana berat bagi siapapun yang melakukan kejahatan lingkungan," ujar Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Orangutan yang Masuk Perkampungan di Kaltim Ditangkap Setelah 3 Hari Dicari di Hutan

Dedi mengatakan, UU No 5/1990 sekarang ini memiliki kelemahan, yakni hukuman bagi pelanggar terlalu ringan. Misalnya, pidana denda hanya Rp 100 juta, tidak sebanding dengan harga orangutan yang dibunuh.

"Jadi teman-teman Komisi IV sudah sepakat memberi denda tinggi, bisa jadi puluhan miliar. Perusak lingkungan dan pemburu satwa liar harus dimiskinkan," tegas politisi Golkar ini.

Sementara, hukuman pidananya, Dedi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ancaman hukuman seumur hidup.

"Saya usulkan pidana seumur hidup, dan denda ratusan miliar rupiah bagi perusak lingkungan dan pemburu satwa liar," tegasnya.

Baca juga: Viral, Video Orangutan Jalan-jalan Masuk Permukiman Warga di Kalimantan, BKSDA: Habitatnya Rusak

Dedi mengatakan, perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi sudah mematikan siklus kehidupan, sehingga layak mendapat pidana seumur hidup.

"Begini, orang jahat mencuri anak orangutan, caranya kan membunuh induknya. Dia sudah mematikan siklus kehidupan dan layak penjara seumur hidup," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com