Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Biaya Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 29/09/2021, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi pertanyaan mengenai apakah biaya scaling gigi bisa ditanggung atau di-cover BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.

Adapun informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @bijisalak18.

"Halo @BPJSKesehatanRI apakah benar saat ini scalling gigi bisa difasilitasi oleh BPJS Kesehatan? Dgn penggunaaan maksimum 1x dalam setahun? Mohon informasinya," tulisnya.

Scaling gigi diketahui merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang pada gigi.

Prosedur ini merupakan salah satu prosedur perawatan gigi yang paling umum dilakukan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Pertanyaan hampir serupa juga diungkapkan oleh akun Twitter @ohmybeautybank.

"Kalo karang gigi tuh bisa pake bpjs ga si?
Misalnya kalo ga bisa, biasa nya baa yar berapa ya kira² buat scalling gigi?? Makasi," tulis dia.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Lantas, apakah biaya penanganan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ia menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Baca juga: Telusuri Dugaan Data Bocor, Ini Langkah BPJS Kesehatan

Panduan praktis pelayanan gigi

Ilustrasi fraktur gigi atau gigi retak Ilustrasi fraktur gigi atau gigi retak

Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:

  1. Dokter gigi di puskesmas, atau
  2. Dokter gigi di klinik, atau
  3. Dokter gigi praktek mandiri/perorangan

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Baca juga: Pertolongan Pertama pada Sakit Gigi

Pelayanan gigi

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan gigi, antara lain:

  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  3. Premedikasi
  4. Kegawatdaruratan oro-dental
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. Obat pasca-ekstraksi
  8. Tumpatan komposit/GIC
  9. Scaling gigi (1x dalam setahun).

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Prosedur pendaftaran pelayanan gigi

1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

  • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
  • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
  • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

  • Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
  • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
  • Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Baca juga: Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021?

Pelayanan peserta BPJS Kesehatan

Pelayanan tatap muka di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember, Jawa TimurKOMPAS.com/Bagus Supriadi Pelayanan tatap muka di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember, Jawa Timur

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:

  • Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktik Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.
  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
  • Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Baca juga: Tarif Terbaru BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tagihannya

Pelayanan protesa gigi/gigi palsu

Kemudian, BPJS juga memberikan perlindungan pelayanan protesa gigi.

Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Adapun pelayanan protesa gigi dapat diberikan di Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Diketahui, tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. Rincian per rahang:

  • 1 sampai 8 gigi : Rp 250.000
  • 9 sampai 16 gigi : Rp 500.000

Baca juga: Mengenal Apa Itu Plak, Karang Gigi, Penyebab dan Cara Mencegahnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com