KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi pertanyaan mengenai apakah biaya scaling gigi bisa ditanggung atau di-cover BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Adapun informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @bijisalak18.
"Halo @BPJSKesehatanRI apakah benar saat ini scalling gigi bisa difasilitasi oleh BPJS Kesehatan? Dgn penggunaaan maksimum 1x dalam setahun? Mohon informasinya," tulisnya.
Scaling gigi diketahui merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang pada gigi.
Prosedur ini merupakan salah satu prosedur perawatan gigi yang paling umum dilakukan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?
Halo @BPJSKesehatanRI apakah benar saat ini scalling gigi bisa difasilitasi oleh BPJS Kesehatan? Dgn penggunaaan maksimum 1x dalam setahun? Mohon informasinya.
— BijiSalak (@BijiSalak18) June 26, 2021
Pertanyaan hampir serupa juga diungkapkan oleh akun Twitter @ohmybeautybank.
"Kalo karang gigi tuh bisa pake bpjs ga si?
Misalnya kalo ga bisa, biasa nya baa yar berapa ya kira² buat scalling gigi?? Makasi," tulis dia.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
[BB] kalo karang gigi tuh bisa pake bpjs ga si?
Misalnya kalo ga bisa, biasa nya baa yar berapa ya kira² buat scalling gigi?? MakasiPict: google pic.twitter.com/LF35VBbjyt
— ? GIVEAWAY LOOKÉ CUSHION & LIPCREAM ON PINNED (@ohmybeautybank) June 8, 2021
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Lantas, apakah biaya penanganan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.
"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Ia menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Baca juga: Telusuri Dugaan Data Bocor, Ini Langkah BPJS Kesehatan
Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Baca juga: Pertolongan Pertama pada Sakit Gigi
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan gigi, antara lain:
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
Baca juga: Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021?
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Baca juga: Tarif Terbaru BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tagihannya
Kemudian, BPJS juga memberikan perlindungan pelayanan protesa gigi.
Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Adapun pelayanan protesa gigi dapat diberikan di Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Diketahui, tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. Rincian per rahang:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Plak, Karang Gigi, Penyebab dan Cara Mencegahnya...