Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

Kompas.com - 18/10/2021, 09:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Tanah Air.

Demi mencegah masuknya varian baru Covid-19, pemerintah memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.

Alur dan aturan lengkap perjalanan internasional bagi WNI dan WNA

Titik masuk

Saat ini, pemerintah masih membatasi jumlah bandar udara (bandara), pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN).

Hanya ada 7 titik masuk atau entry point ke wilayah Indonesia, yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasiona.

Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.

Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

Adapun pelaku perjalanan internasional bisa memasuki Indonesia melalui titik masuk berikut:

  1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten
  2. Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  3. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
  4. Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  5. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
  6. PLBN Aruk, Kalimantan Barat
  7. PLBN Entikong, Kalimantan Barat

Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?

Alur kedatangan dan karantina

Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).

Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah tiba di titik masuk atau entry point, maka alur kedatangannya meliputi:

1. Melakukan tes RT-PCR saat kedatangan

Jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka alur WNA atau WNI akan melalui alur:

  • Mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan
  • Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan
  • Biaya WNI ditanggung pemerintah, sementara WNA biaya mandiri.

Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka alurnya sebagai berikut:

  • Melakukan karantina 5 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah
  • Melakukan karantina 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Kasus Covid-19 yang rendah di suatu negara ditandai dengan level situasi pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni level 1 dan 2, dengan dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com