Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hak untuk Guru yang Lolos Seleksi PPPK: Gaji, Tunjangan, dan Cuti

Kompas.com - 09/10/2021, 11:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa saja hak yang akan didapatkan para guru honorer yang lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I?

Seperti diketahui, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Dari seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK. 

PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ada perbedaan antara PNS dan PPPK, meski sama-sama merupakan ASN.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca juga: Tak Lolos PPPK Guru Tahap I, Apakah Bisa Daftar di Tahap Selanjutnya?

Hak yang didapatkan guru yang lolos menjadi PPPK

Gaji

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Pasal 3 PP tersebut menyatakan, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 3 Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021

Tunjangan

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tunjangan PPPK terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Berapa besaran tunjangan PPPK? Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. 

Cuti

PPPK juga berhak mendapatkan cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com