Mengemudi sambil merokok telah dilarang oleh peraturan lalu lintas karena terbukti membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dilansir dari Kompas.com, (29/3/2019), Pemerintah telah melarang pengemudi untuk merokok saat sedang mengendarai sepeda motor.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Jambret Bermodus Abu Rokok Ditangkap Berkat Korban Catat Pelat Nomor Pelaku
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan, pengendara yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku.
Menurut dia, merokok sambil mengemudi jelas dilarang karena puntung rokok atau bara api tanpa disadari mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan.
"Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara," ujar Maria, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (26/9/2021).
Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, ataupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ Pasal 283.
Bunyi pasal tersebut yakni:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengenmudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Sementara itu, dalam Pasal 259 dijelaskan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
Selain itu, pengendara yang melihat pengendara lain merokok bisa melaporkannya kepada petugas yang berwenang.
Baca juga: Hati-hati, Penjambretan Bermodus Pura-pura Terluka karena Abu Rokok