Terkait dengan temuan ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada para peneliti.
Namun, Yogi menyebutkan, pihaknya sebenarnya secara rutin sudah memantau kualitas air di Jakarta.
Akan tetapi, memang variabel pencemaran parasetamol tidak termasuk.
Aturan terkait variabel pencemaran ini sebagaimana tercantum dalam PP 22/2021.
Meski demikian, pada prinsipnya temuan parasetamol memberi indikasi adanya pencemaran di Teluk Jakarta.
"Sesuatu yang tidak pada tempatnya atau sesuatu yang melebihi kadarnya di suatu tempat adalah pencemaran," ujar dia.
Dalam buletin tersebut disampaikan bahwa konsentrasi tinggi parasetamol yang terdeteksi di Angke dengan kadar 610 ng/L dan Ancol 420ng/L.
Baca juga: Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol Konsentrasi Tinggi, DLH Uji Sampel