Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan pembatasan 90 penumpang per penerbangan tersebut hanya berlaku untuk penerbangan internasional.
“Hanya kedatangan internasional di Soetta,” ujar Adita saat dihubungi Kompas.com , Jumat (1/10/2021).
Ia mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat sementara sembari pengelola bandara menyiapkan kapasitas tes PCR dalam jumlah yang lebih besar.
“Tujuan utamanya untuk mencegah varian baru masuk ke Indonesia dan itu sudah dilakukan juga di negara-negara lain,” imbuh dia.
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, pembatasan kedatangan internasional ke Bandara Soekarno-Hatta menjadi 90 orang per penerbangan tersebut diberlakukan mulai 30 September 2021.
Pembatasan kedatangan internasional itu, imbuhnya sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian baru virus corona ke Indonesia melalui transportasi darat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter