Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Bandara Soetta Disebut Batasi 90 Penumpang per Penerbangan, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com – Sebuah video yang menyebutkan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membatasi maksimal 90 penumpang per penerbangan viral di media sosial TikTok.

Posting tersebut diunggah oleh akun TikTok @ridwanismail.

“Bersiap harga tiket meroket,” tulis akun tersebut dalam caption unggahannya.

Adapun dalam video yang ia unggah terdapat sebuah narasi yang ditulis dengan ukuran font cukup besar sebagai berikut:

“Surabaya, Medan sudah ditutup. Sekarang Jakarta penumpang di batasi hanya 90 penumpang satu pesawat,” tulis akun tersebut.

Adapun dirinya juga menyertakan sebuah tulisan pemberitahuan dengan font berukuran lebih kecil dengan narasi sebagai berikut:

“Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan ketentuan baru tanggal 29 September 2021 terkait Pembatasan Jumlah Penumpang dan Pelaporan Data Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam ketentuan baru tersebut Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing hanya boleh mengangkut maksimal 90 (Sembilan puluh) orang per penerbangan yang berlaku mulai tanggal 30 September 2021.

Kebijakan ini akan berpengaruh terhadap status tiket dan jadwal perjalanan bagi WNI yang telah memegang tiket penerbangan untuk kembali ke tanah air.

Diimbau kepada para WNI yang akan melaksanakan perjalanan kembali ke Indonesia untuk melakukan pengecekan tiketnya ke travel agent masing-masing untuk mendapatkan kepastian status tiket yang sudah dibeli dan jadwal perjalanannya,”.

Hingga Jumat (1/10/2021) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 353 ribu kali, disukai lebih dari 7.097 pengguna, mendapat lebih dari 452 komentar, serta dibagikan lebih dari 1.937 kali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan pembatasan 90 penumpang per penerbangan tersebut hanya berlaku untuk penerbangan internasional.

“Hanya kedatangan internasional di Soetta,” ujar Adita saat dihubungi Kompas.com , Jumat (1/10/2021).

Ia mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat sementara sembari pengelola bandara menyiapkan kapasitas tes PCR dalam jumlah yang lebih besar.

“Tujuan utamanya untuk mencegah varian baru masuk ke Indonesia dan itu sudah dilakukan juga di negara-negara lain,” imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, pembatasan kedatangan internasional ke Bandara Soekarno-Hatta menjadi 90 orang per penerbangan tersebut diberlakukan mulai 30 September 2021.

Pembatasan kedatangan internasional itu, imbuhnya sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian baru virus corona ke Indonesia melalui transportasi darat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Untuk diketahui, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti Australia, Filipina, dan Jepang.

Data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Agustus-September 2021 mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

“Di mana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” katanya lagi.

Diharapkan, fasilitas tersebut akan rampung beberapa hari ke depan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/01/165000765/ramai-soal-bandara-soetta-disebut-batasi-90-penumpang-per-penerbangan-ini

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke