Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bandara Soetta Disebut Batasi 90 Penumpang per Penerbangan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/10/2021, 16:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah video yang menyebutkan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membatasi maksimal 90 penumpang per penerbangan viral di media sosial TikTok.

Posting tersebut diunggah oleh akun TikTok @ridwanismail.

“Bersiap harga tiket meroket,” tulis akun tersebut dalam caption unggahannya.

Adapun dalam video yang ia unggah terdapat sebuah narasi yang ditulis dengan ukuran font cukup besar sebagai berikut:

“Surabaya, Medan sudah ditutup. Sekarang Jakarta penumpang di batasi hanya 90 penumpang satu pesawat,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Video Viral Ikan Berlompatan ke Pinggir Pantai di Jogja, Apa yang Terjadi?

Adapun dirinya juga menyertakan sebuah tulisan pemberitahuan dengan font berukuran lebih kecil dengan narasi sebagai berikut:

“Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan ketentuan baru tanggal 29 September 2021 terkait Pembatasan Jumlah Penumpang dan Pelaporan Data Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam ketentuan baru tersebut Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing hanya boleh mengangkut maksimal 90 (Sembilan puluh) orang per penerbangan yang berlaku mulai tanggal 30 September 2021.

Baca juga: Viral, Video Tangki Siluman di Dalam Mobil Panther, Ini Kata Polisi

Kebijakan ini akan berpengaruh terhadap status tiket dan jadwal perjalanan bagi WNI yang telah memegang tiket penerbangan untuk kembali ke tanah air.

Diimbau kepada para WNI yang akan melaksanakan perjalanan kembali ke Indonesia untuk melakukan pengecekan tiketnya ke travel agent masing-masing untuk mendapatkan kepastian status tiket yang sudah dibeli dan jadwal perjalanannya,”.

Hingga Jumat (1/10/2021) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 353 ribu kali, disukai lebih dari 7.097 pengguna, mendapat lebih dari 452 komentar, serta dibagikan lebih dari 1.937 kali.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

@rizkynovendra15

KONDISI PASIEN COVID MALAH HARI INI SEBANYAK INI, YOKK BISA ???????????????????????????????? #fyp? #fypdongggggggg #fyp??viral #fypage #KrisbeePillowNoMellow #FightTheBeat #pejuangnegatifcovid #viraltiktok #viraltiktok2021 #jakrtainfo

? suara asli - Alief_

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

Aturan pembatasan penumpang

Suasana pintu masuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, jelang long weekend, Kamis (31/8/2017) siang. KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana pintu masuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, jelang long weekend, Kamis (31/8/2017) siang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan pembatasan 90 penumpang per penerbangan tersebut hanya berlaku untuk penerbangan internasional.

“Hanya kedatangan internasional di Soetta,” ujar Adita saat dihubungi Kompas.com , Jumat (1/10/2021).

Ia mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat sementara sembari pengelola bandara menyiapkan kapasitas tes PCR dalam jumlah yang lebih besar.

“Tujuan utamanya untuk mencegah varian baru masuk ke Indonesia dan itu sudah dilakukan juga di negara-negara lain,” imbuh dia.

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, pembatasan kedatangan internasional ke Bandara Soekarno-Hatta menjadi 90 orang per penerbangan tersebut diberlakukan mulai 30 September 2021.

Pembatasan kedatangan internasional itu, imbuhnya sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian baru virus corona ke Indonesia melalui transportasi darat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter

Kebijakan pengaturan pembatasan kedatangan penumpang

Pemudik memadati gerbang keberangkatan Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/6/2017) dini hari. Puncak arus mudik via Bandara Soekarno-Hatta diprediksi jatuh pada hari ini dan Sabtu (24/6/2017) besok.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Pemudik memadati gerbang keberangkatan Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/6/2017) dini hari. Puncak arus mudik via Bandara Soekarno-Hatta diprediksi jatuh pada hari ini dan Sabtu (24/6/2017) besok.

Untuk diketahui, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti Australia, Filipina, dan Jepang.

Data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Agustus-September 2021 mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

“Di mana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” katanya lagi.

Diharapkan, fasilitas tersebut akan rampung beberapa hari ke depan.

Baca juga: Viral Video Pesawat Diputar-putar Ekskavator, Bagaimana Cerita Sebenarnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com