Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3:
Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan semua pengunjung dan pegawai melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung yang boleh menonton bioskop yakni mereka yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Untuk tempat wisata tertentu yang akan dilakukan uji coba, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.