KOMPAS.com - Seseorang yang menjalani vaksinasi di luar negeri, kini dapat mengakses sejumlah fasilitas publik termasuk masuk ke mal.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati menjelaskan Kemenkes melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
Untuk memverifikasinya, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, menyampaikan bahwa WNI maupun WNA bisa melakukannya di website vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
"Jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," kata Setiaji.
Baca juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Sesuai Aturan Terbaru
Setiaji mengatakan setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut maksimal 3 hari kerja.
Setelah itu, yang bersangkutan login ke aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.
Barulah setelah itu WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum, termasuk mal.
Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dan Kartu Vaksinasi. Sementara itu bagi WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Sementara itu verifikasi bagi WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: UPDATE Corona 15 September: Penularan Covid-19 secara Lokal Meningkat di China
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.