Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Data, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik

Kompas.com - 15/09/2021, 09:42 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik. 

Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif. 

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih," menurut Kementerian Kominfo melalui akun Instagram, dikutip Rabu (15/9/2021).

Pemberian watermark bisa dipasang di kolom kosong yang ada di KTP.

Baca juga: Beredar Pesan WA Daftar Vaksin Situs PeduliLindungi Palsu, Ini Kata Kominfo

Apa saja isi watermark KTP?

Dikutip dari instagram Kominfo, watermark tersebut setidaknya berisi keterangan tanggal dan penerima scan atau foto KTP (atau dokumen penting lain).

Sehingga jika data disalahgunakan, maka bisa diketahui pelaku yang melakukan pelanggaran.

Ditegaskan, pihak yang meminta data tersebut hanya sekadar untuk verifikasi dan tidak ada niat jahat, maka pasti akan diterima bukti scan KTP dengan watermark.

Namun, jika penerima tetap meminta scan tanpa watermartk atau poloson, maka Anda dapat mencurigainya.

Baca juga: [HOAKS] Link Bansos Rp 600.000 Cair September bagi Pemilik E-KTP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com