Permana mengatakan usai mengetahui hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, DKP Kabupaten Bima segera memberikan sosialisasi kepada warga sekitar agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan, pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut.
Menurut Pamuji yang terjadi merupakan bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi.
Hal itu mengingat lumba-lumba dan paus adalah hewan yang dilindungi negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Viral soal Video Pasangan Gancet, Ini Penjelasan Medis dari Dokter
Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” ujarnya.
Ia mengatakan, KKP akan terus melakukan sosialisasi mengenai status perlindungan mamalia terdampar tersebut kepada masyarakat agar kejadian serupa tak terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.